Pemiskinan Oknum Jadi Cara Menghentikan Produksi dan Peredaran Narkoba

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Aparat penegak hukum harus tegas memberikan sanksi hukum yang keras terhadap sindikat pengedar narkoba yang terbukti mengedarkan zat terlarang. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi setiap oknum yang akan melakukan kegiatan melanggar hukum penyalahgunaan narkoba.

"Diperlukan tindakan tegas, keras dan terukur melalui upaya penegakan hukum. Baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun upaya pencucian uangnya," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ketika memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 secara virtual Senin (28/6).

Maksudnya, tindakan secara keras adalah memberikan hukuman yang maksimal terhadap oknum yang menjadi sindikat dari peredaran narkoba di tanah air. Kemudian, berikan juga hukuman yang memiskin setiap oknum yang terlibat, sebagai ganjaran partisipasi pihak tersebut.

"Memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba juga menjadi salah satu cara, agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi," tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020-2024 atau RAN P4GN.

Kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah menjalankan mandat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ini dari ancaman narkotika. Dengan begitu, seluruh instansi pemerintah terkait dapat berkolaborasi secara inklusi dalam mengentaskan peredaran narkoba di dalam negeri.

"Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat cerdas produktif berdesain berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia pembangunan nasional," tutur Wapres.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kondisi penyalahgunaan narkoba di dalam negeri saat ini memiliki kecenderungan meningkat pada beberapa waktu ke depan.

Pada survei tersebut, penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan angka prevalensi 1,80 persen. Artinya, sekitar 3.419.188 jiwa menyalahgunakan narkoba. Dan angka ini akan naik, seiring dengan perkembangan waktu.

"Dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia umur 15-64 tahun terpapar," ujarnya.

Pasokan narkoba dalam negeri sejatinya berasal dari sindikat pengedar narkotika internasional yang berasal wilayah "Bulan Sabit" dan "Segitiga Emas". (red_inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini