Penganiayaan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Ormas,Ikin Roki'in Minta Kapolres Majalengka Untuk Usut Sampai Tuntas

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Bandung - Setelah kejadian Penembakan hingga tewas terhadap wartawan disimalungun, kini terjadi lagi  Kirminalisasi terhadap  wartawan di wilayah Desa Mekarwangi Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, pada Senin (28/06/2021).

Keterangan yang sudah tersebar dalam video berdurasi pendek serta  media sosial dan pesan whatsapp, bahwa korban yang bernama Sulaeman adalah salah satu wartawan dari media fokus Berita Indonesia (FBI), dan wartawan warta Jabar. Mendapat perlakukan semena-mena, diperkusi oleh para oknum Ormas (PP) di ruang kantor Desa, meski disana ada anggota, bahkan sempat di relai  oleh anggota Babinsa.

Sulaeman (korban)

Namun, oknum anggota ormas tersebut tetap tidak memperdulikan hal tersebut, bahkan melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka robek dan memar bahkan sampai mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut membuat banyak  kencaman dari berbagai pihak baik dari insan pers maupun kalangan LSM, ormas, bahkan ormas PP di Jawa Barat pun ikut mengecam keras kejadian yang menimpa terhadap wartawan yang dilakukan para oknum pp tersebut, kerena  telah mengotori citra ormas PP.

Ikin Roki'in, MM wakil bendahara umum DPP MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA  Dan Juga Selaku putra Jawa Barat,Atas kejadian tersebut meminta Kepada Kapolres Majalengka dan Polda Jabar agar segera usut sampai tuntas para pelaku penganiayaan dan persekusi terhadap wartawan.

Tanda pengenal wartawan

Karena sudah sangat jelas perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Pada dasarnya tindakan premanisme dan intimidasi terhadap siapapun harus ditindak tegas, jelas Ikin Roki'in, MM, yang juga salah satu pemilik media online suaraindependentnews.id dan Pimpinan Redaksi media sabdopalon.net, apalagi ini terjadi terhadap rekan-rekan kita satu profesi. 

Karena selain menjalankan kontrol sosial yang notabene diatur, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.

Nah itu kan sudah jelas, kalau perlu pelaku ini dijerat pasal berlapis, karena dia telah melakukan pemukulan dapat dijerat pasal 351 KUHP dan menghambat serta menghalangi tugas wartawan yang diatur dalam pasal 18 Tetang Pers.

Intinya saya secara pribadi dan DPP MIO INDONESIA, sangat mengecam keras apapun yang telah dilakukan oleh para oknum Ormas tersebut terhadap rekan- rekan seprofesi, Pungkas Ikin saat dihubungi oleh awak media melalui telephone selularnya.(iki_red).

Share:
Komentar

Berita Terkini