Sarana dan Prasarana Di SMAN 1 Jeumpa Belum Memadai

Laporan: Redaksi author photo

Foto : SMA N 1 Jeumpa (zakir)
Liputan23.com | Bireuen – Sarana dan prasarana di SMA N 1Jeumpa Kabupaten Bireuen ini belum memenuhi standar dengan SMAN di Daerah-Daerah lain.

Seperti Fasilitas Gedung Lab dan alat – alat di laboratorium belum memadai dan tidak sesuai dengan kemajuan pendidikan jaman sekarang ini.

Apalagi dengan mata pelajaran IPA akan lebih mudah dipahami bila dengan ada simulasi praktik di laboratorium,

Dan bahan-bahan praktik yang ada belum di mamfaatkan karena keberadaan alat-alat laboratorium sendiri belum bisa difungsikan.

Kepala sekolah SMAN 1Jeumpa Rosdiana S.Pd, Mengatakan, Sejak kepimpinannya banyak perkerjaan harus diselesaikan mulai sarana/prasarana seperti Wc  Dewan Guru, Adminitrasi Sekolah, tenaga kontrak serta tenaga bakti juga pembenahan halaman sekolah.

Adapun gedung yang terbangun sekitar tahun 2014 belum dapat di gunakan dikarenakan lantai masih berdebu saat di bersihkan artinya lantai semen cor, lagi pula gedung tersebut sudah lama tidak terpakai.,Sebutnya pada Sabtu (26/06)

Sebuah realisasi pembangunan dan prasarana lainya menggunakan dana negara tentu membutuhkan sebuah analisis mendasar terkait dengan kegunaan dan fungsi alat dan bangunan tersebut.

Serta Selain itu, perlu komunikasi intensif dengan pihak sekolah sebagai penerima bantuan pembangunan terkait kebutuhan, Jika dua hal tersebut tidak diindahkan maka pembangunan tersebut akan mubazir.

Padahal menurutnya, SMAN 1 Jeumpa ini termasuk SMA yang dinilai maju sebanding di Kecamatan lain, tapi masih ada kekuarangan prasarana mengajar pendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di Sekolah khususnya untuk proses pembelajaran sains, Keberadaan Laboratorium yang ada belum dapat difungsikan.

Maka dari itu, Kita mengharap tahun 2021 ini menjadi perhatian dari Kemendikbud dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Provinsi Aceh agar ketertinggalan SMAN 1 Jeumpa yang ada di Kabupaten Bireuen ini bisa sejajar dengan SMA yang lain yang sudah maju, harap Rosdiana.

Tambahnya, Keberadaan alat-alat laboratorium itu masih ada di dalam ruangan, sayangnya kita gunakan karena berita acara serahterima barang Inventaris tersebut ada dari kepala Sekolah yang lama dengan Kepimpinan saya saat ini.Urainya.

Lebih lanjut Kepala SMAN 1 Jeumpa, Mengatakan Persoalannya Inventaris Sekolah yang belum diserahterimakan kami tidak berani memakainya namun untuk keperluan siswa dan Dewan Guru karena barang tersebut ada pertanggungjawaban, Pangkasnya. 

Perlu diketahui, Keberadaan Laboratorium merupakan sebuah sarana pendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di Sekolah khususnya untuk proses pembelajaran sains,.

Dan kegiatan praktikum telah menjadi bagian penting untuk mendukung kurikulum dan telah memberikan banyak manfaat bagi guru dalam mengajarkan pelajaran sains kepada siswa.

Pelajaran kimia sebagai - bagian dari kelompok sains yang menuntut untuk melakukan percobaan dan penelitian guna mencari jawaban dari berbagai fenomena-fenomena dalam kehidupan sehari-hari.Urainya. 

Dari hasil tinjauan Liputan di SMAN 1 Jeumpa Kabupaten Bireuen, didapati laboratorium sekolah belum difungsikan sementara barang dan alat laboratorium ada sebagian masih tersusun yang lainya berserakan di lantai ruangan, Terlihat gedung laboratorium tersebut beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang – barang mobiler Sekolah yang tidak layak pakai.

Uniknya lagi, ada suara sumbang dari masyarakat setempat yang di alamatkan kepada Kepala SMAN 1 Jeumpa yang sedang menjabat saat ini, Ia mengingatkan, Jangan pernah terulang kembali seperti Aksi mogok belajar ratusan siswa yang terjadi akhir tahun 2019 di SMA Negeri 1 Jeumpa Bireuen itu,Yang dinilai tidak transparan dalam mengelola dana Sekolah para siswa merasa kecewa terhadap Kepala Sekolah lama,ini dapat mencoreng khususnya dunia pendidikan Provinsi Aceh. Ujar Tokoh masyarakat Jeumpa yang namanya engan dipublikasikan.

Tambahnya lagi, Setiap Siswa/warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional yang sudah ditetapkan pemerintah. Mengenai standar sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh sekolah dalam menjalankan pembelajaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.

Lebih jelas, penjelasan sarana dan prasana tercantum pula dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah aliyah(SMA/MA). (ZAKIR)

Share:
Komentar

Berita Terkini