Liputan23.Com | Lhoksukon - Dalam sepekan terakhir ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara terus semakin waspada atau siap-siaga setelah sembila tersangka kasus narkotika jaringan internasional dititipkan ke Lembaga tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi jumlah narapidana (napi) dan tahanan dalam Lapas tersebut semakin bertambah banyak. Sampai Minggu (31/1/2021) jumlah penghuni lapas capai 438 orang. 

Sembilan tersangka tersebut enam diantaranya terlibat dalam kasus penyelundupan 50 ribu butir eksasi dari Malaysia ke Aceh. Ke enam tersangka tersebut adalah warga Desa Matang Lada Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Masing-masing, mereka Rusdi, Amri, Nasrul alias Raja, Zulfikar, Ibrahim dan Zulfikri Ismail. Mereka ditangkap petugas BNN pada 16 November 2020 dan pada 27 Januari 2021 dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon. 

Sedangkan tiga lagi, yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Mereka juga terlibat dalam kasus sabu jaringan internasional. 

Masing-masing, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur, Junaidi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Sebelum kita terima tersangka dari BNN dan dari Polda Aceh kita sudah menyampaikan kepada petugas untuk lebih berhati-hati dalam bertugas dan lebih disiplin,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH, Minggu (31/1/2021). 

Disebutkan, kendati tidak ada penambahan petugas penjagaan, tapi petugas sekarang sudah lebih berhati-hati. Untuk penjaga sekarang ini setiap harinya dikawal dua polisi bersenjata laras panjang dan juga dibantu petugas sipir. 

Petugas polisi itu bertugas dari pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB malam. Kemudian digantikan petugas lainnya. “Tersangka yang dititipkan tersebut ditempatkan di bagian kamar depan, agar memudahkan dipantau petugas,” kata Yusnaidi. 

Disebutkan, selain itu setiap bulan pihaknya mengadakan razia rutin ke dalam kamar napi untuk memastikan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Dalam sebulan kita mengadakan Razia sampai tiga kali secara dadakan dan tergantung dari kondisi,” katanya. 

Ini dilakukan kata Yusnaidi semata-mata untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Razia itu kita adakan sesui dengan perintah dari Kanwil Kemenkum Ham Aceh,” pungkas Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon.