Tim Jaksa Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI, Pada Kemenpora RI TA 2017

Laporan: Editor author photo
   Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH.

Liputan23.com|Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi tersangkut dugaan korupsi.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH. melalui rilis kepada awak Media Kamis (10/6/2021) mengatakan, Saksi yang diperiksa antara lain:

RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat;

EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

"Jadi keduanya diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017," ungkap Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Har/Rill)
Share:
Komentar

Berita Terkini