38 WBP Rutan Kelas I Cipinang Mendapat Asimilasi Rumah

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta – Dalam rangka Implementasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. 

Rutan Cipinang memberikan asimilasi rumah kepada 38 (tiga puluh delapan) orang Warga Binaan kamis,(15/07).

Margono (Kepala Rutan Kelas I Cipinang)

Dan yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Margono beserta Pejabat Struktural turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi rumah.

Dalam pendampingannya, Karutan menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap dirumah, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

“Saya menekankan kepada saudara yang telah mendapatkan asimilasi rumah agar jangan melakukan perbuatan pidana lagi dan kembali lagi disini dengan status yang sama, tetap patuhi protokol kesehatan, selama menjalani asimilasi tetap dirumah dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat. Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Margono.(red-cpn)

Share:
Komentar

Berita Terkini