Dinas Peternakan Aceh Gelar Webinar Pengendalian Pemotongan Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Aceh - Dinas Peternakan Aceh menggelar webinar pengendalian pemotongan sapi dan kerbau betina produktif melalui aplikasi zoom meeting se-Aceh di Dinas Peternakan Aceh, Kamis (8/7/2021).

Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi dalam paparannya mengatakan, dalam rangka pengendalian pemotongan betina produktif dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya genetik ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) di Aceh pada saat Hari Raya Iduladha, semua umat muslim di seluruh dunia akan menyembelih hewan kurban.

Hal ini berdampak pada meningkatnya permintaan akan hewan kurban dalam waktu yang bersamaan, sehingga permintaan ternak betina sebagai hewan kurban juga lebih banyak dikarenakan harga ternak betina yang relatif murah dibandingkan dengan yang jantan.

"Larangan penyembelihan betina produktif dikecualikan dalam beberapa hal yaitu pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, dan pengakhiran penderitaan hewan," sebut dia.

Menurut Rahmandi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan pasal 86 sebagai berikut, setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Qanun Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif, pasal 30 ketentuan pida setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 ayat 1, pasal 20, dan pasal 22 ayat 1. Qanun ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Menurutnya, di Aceh banyak peternak atau pelaku usaha yang belum mengerti tentang pelestarian serta pemanfaatan sumber daya genetik ternak ruminansia. "Jadi di sinilah tugas kita untuk memberikan sosialisasi kepada mereka," kata dia.

Dirbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Mohammad Muslim Siregar dalam paparannya mengatakan, dengan adanya kerja sama penanganan masalah yang sudah berjalan sejak 2017 ini, larangan pemotongan hewan betina sedikit teratasi, karena setiap desa sekarang ada Bhabinkamtibmas. Peran mereka bisa sebagai tim penyuluh, pendamping, pengamanan, dan pengawasan.

"Permasalahannya yang perlu dicermati adalah bagi pelaku usaha yang mencari celah untuk menghindari peraturan yang berlaku, seperti kasus yang pernah terjadi mereka memukul atau membuat cacat dulu hewan betina untuk bisa dipotong. Ini harus ada pengawasan yang ketat, bagi pelaku perlu ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku agar ada efek jera," tegas dia. (red_mc)

Share:
Komentar

Berita Terkini