Ditjenpas Kemenkumham Hadapi Tiga Masalah di Lapas-Rutan selama Pandemi COVID-19

Laporan: Redaksi author photo

(Foto sumber: ANTARA)
Liputan23.com|Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memaparkan tiga masalah yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) selama upaya penanganan pandemi COVID-19.

"Pertama rentan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Pembina Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas Kemenkumham, Junaedi, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).

Menurut Junaedi, penyebaran COVID-19 yang begitu cepat bisa menyebabkan kepanikan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Hal itu berpotensi terjadi kerusuhan di dalam lapas maupun rutan dikarenakan penghuni takut tertular virus.

Permasalahan kedua, kata Junaedi, yakni sulitnya menjaga jarak fisik antara satu warga binaan pemasyarakatan dengan yang lainnya.

Menurutnya, saat ini pada umumnya lapas di Tanah Air sudah penuh sesak atau over crowded.

"Hunian yang padat ditambah penyebaran virus yang begitu cepat akan menyulitkan petugas terutama tenaga kesehatan untuk menangani warga binaan," urai Junaedi.

Sedangkan permasalahan ketiga, kata Junaedi, yakni kondisi jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan jumlah petugas di lapas maupun rutan terutama tenaga kesehatan, berimbas pada layanan kesehatan yang tidak maksimal.

Hal tersebut bisa berakibat pada pengabaian terhadap penghuni yang tidak bisa tertangani karena kekurangan sumber daya manusia di lapas maupun rutan.

"Termasuk pula keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan baik di rutan maupun lapas," ujar Junaedi.

Junaedi menegaskan pihaknya mengambil  kebijakan yakni penundaan penerimaan tahanan.

"Kalau pun tetap harus menerima tahanan maka wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Junaedi.

Kemudian, Kemenkumham juga melakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020.

"Bapak Menteri juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan mendapatkan vaksin," tambah Junaedi.(sb:inp/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini