Dukung Penuh Keistimewaan Aceh,Kakanwil Kemenkumham Hadiri Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariat Dan Tehnis Yudisial Jinayat

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Banda Aceh - Sebagai Provinsi yang memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, dan sebagai amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mana untuk pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.

Guna memperkokoh sinergi dan wujud dukungan dalam keistimewaan Aceh, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., hadiri Acara Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah dan Pelatihan Teknis Yudisial Jinayat Wilayah Hukum Provinsi Aceh pada Minggu malam (11/07) bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, yang diprakarsai oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Turut Hadir dalam Acara dimaksud, Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas Syariat Islam, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Dr. H. Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh diwakili Kepala Bidang Hukum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Direktur Bank Aceh Syariah, Kepala Bank Syariah Indonesia Aceh, Kepala Baitul Mal Aceh, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, serta Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB ini secara garis besar merupakan upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama dalam bidang teknis peradilan guna mewujudkan badan peradilan yang berkepastian hukum kendati dalam pandemi Covid-19.

Sertifikasi hakim ekonomi syariah bertujuan mencetak hakim-hakim yang mumpuni, kapabel, dan berwawasan dalam bidangnya sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Menanggapi giat dimaksud, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh beliau pada kegiatan ini, “Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang 2018 tentang lembaga keuangan syariah harus diterapkan, senada dengan kebijakan yang kami bicarakan kemarin pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (KPPN) Aceh, serta harus kita dukung penerapan Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar penerapan Qanun Jinayat lebih tepat sasaran.” Pungkas beliau.(kha_red)

Share:
Komentar

Berita Terkini