Ini Ketentuan Perjalanan Udara di Bandara AP 1 Periode PPKM Level 4

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Pasca pengumuman perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, PT Angkasa Pura/AP 1 (Persero) menyatakan mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) malam tersebut, khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri.

Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan COVID-19 dalam moda transportasi udara.

Ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.53/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut merupakan penyempurnaan dari SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.

Dalam SE No.53/2021 yang resmi berlaku mulai 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat vaksin pertama;

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:

1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;

2. Pasien dengan kondisi sakit keras;

3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang; dan

5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa AP 1 selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara," ujar Direktur Utama AP 1 Faik Fahmi, Senin (26/7/2021).

Pihaknya, lanjut Faik Fahmi, juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 dalam moda transportasi udara.(red_lpt)

Share:
Komentar

Berita Terkini