Inilah Ketentuan PPKM Darurat Jawa - Bali Sektor Transportasi

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran (SE) untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi.

Penyusun Surat Edaran tersebut menyesuaikan dengan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi yang diterbitkan oleh Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

"Penyusunan Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021 terkait penerapan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli s.d 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7).

Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementsi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut :

1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," imbuhnya.(red_inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini