Liputan23.com|Surabaya - Keputusan (SK) turunan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 pada Jumat (2/7) terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai menjalani karantina mandiri dinyatakan reaksi negatif covid-19.
Pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim
SK Gubernur Jatim Nomor 188/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
Menurut SK tersebut, PPMM Darurat di Jatim berlaku di 38 daerah level 3 dan 4.
Level 3 (tiga) meliputi :
1.Kabupaten Tuban
2.Kabupaten Trenggalek
3.Kabupaten Situbondo
4.Kabupaten Sampang
5.Kabupaten Ponorogo
6.Kabupaten Pasuruan
7.Kabupaten Pamekasan
8.Kabupaten Pacitan
9.Kabupaten Ngawi
10.Kabupaten Nganjuk
11.Kabupaten Mojokerto
12.Kabupaten Malang
13.Kabupaten Magetan
14.Kabupaten Lumajang
15.Kabupaten Kediri
16.Kabupaten Jombang
17.Kabupaten Jember
18.Kabupaten Bondowoso
19.Kabupaten Bojonegoro
20.Kabupaten Blitar
21.Kabupaten Banyuwangi
22.Kabupaten Bangkalan
23.Kabupaten Sumenep
24.Kabupaten Probolinggo
25.Kota Probolinggo
26.Kota Pasuruan.
Sedangkan daerah level 4 (empat) meliputi:
1.Kabupaten Tulungagung
2.Kabupaten Sidoarjo
3.Kabupaten Madiun
4.Kabupaten Lamongan
5.Kabupaten Gresik
6.Kota Surabaya
7.Kota Mojokerto
8.Kota Malang
9.Kota Madiun
10.Kota Kediri
11.Kota Blitar
12.Kota Batu.
Aturan PPKM Darurat dibagi menjadi sektor non esensial, esensial dan critical. Sektor non esensial seperti perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan di pusat perbelanjaan, kegiatan di mall, pasar maupun pusat perdagangan.
Sementara sektor non esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor critical antara lain seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Aturannya adalah sebagai berikut :
1. Perkantoran atau tempat kerja (sektor non esensial) : 100 persen Work From Home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar : 100 persen online (daring)
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan : tutup.
4. Sektor esensial : 50 persen Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
5. Sektor kritikal : Boleh 100 persen WFO dengan prokes ketat. Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan : kapasitas pengunjung maksimal 50persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum d itempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
7. Apotik dan toko obat : Buka full 24 jam
8. Kegiatan restoran : Hanya delivery/take away.
9. Kegiatan konstruksi : Dapat beroperasi 100persen dengan prokes ketat.
10. Kegiatan ibadah : Ditutup sementara. Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
11. Fasum/area publik/giat seni budaya/olahraga/sosial kemasyarakatan : Ditutup sementara.
12. Transportasi umum : Kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat.
13. Resepsi pernikahan : Dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat (tidak diperkenankan makan di resepsi, makanan tetap disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang).
Aturan tersebut berlaku selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. (JR/humas)