Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Jaksa Agung pun telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan PPKM darurat. 

Terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, Burhanuddin memerintahkan jajaranya berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya.

Termasuk dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha Negara sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya Senin (5/7).

Jajaran juga diminta melakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD.

"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," tegas Burhanuddin.

Ia pun memerintahkan agar pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan COVID-19 dan pelanggar kerumunan, dihimbau dituntut secara maksimal. Hal tersebut untuk memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bisa memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

"Berikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD, dan lain-lain," kata dia.

Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang di miliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara massif dalam penerapan protokol kesehatan (Kampanye 5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi) serta budaya hidup sehat.(inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini