Kakanwil DKI Jakarta Berikan Arahan Tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memberikan arahan tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan Kanwil DKI Jakarta.

Arahan diberikan secara virtual yang dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di Wilayah DKI Jakarta (05/07).

Ibnu Chuldun memimpin langsung berjalannya kegiatan dan menyampaikan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat DI lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Terapkan Protokol Kesehatan 6 M (Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker dengan benar, Menjaga jarak Menghindari keramaian, Mengurangi mobilitas, Menghindari makan bersama ) dan 3 T (Tracing, Testing, Treatment)”, Ucapnya. 

Kakanwil menegaskan Ka. UPT dalam menerapkan aturan dan langkah-langkah implementasi diharapkan agar memacu Surat Edaran ini serta melaporkan hasilnya kepada Bapak WAMEN, SEKJEN dan IRJEN.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini