Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali Deportasi Tiga WNA Pelanggar Prokes

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Bali - Kantor Imigrasi  Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA), yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Bali.

"Pada pelaksanaan operasi yustisi pada (8/7/2021) lalu, ada 14 WNA yang terjaring, tiga diantaranya dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan tertulisnya,  Senin (12/7/2021).

Jamaruli menuturkan tiga WNA yang akan dideportasi tersebut diantaranya Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

"Terhadap Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat akan dideportasi hari ini. Sedangkan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia masih menunggu tiket penerbangan ke negaranya," kata Jamaruli.

Dalam kegiatan operasi yustisi selama PPKM Darurat terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA).

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun Imigrasi Bali mendeportasi tiga WNA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Bali.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi untuk pendeportasian.

Sebelumnya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam akan mendeportasi WNA yang berada di Indonesia, apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Menurut Arya, Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.(sb:inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini