Kemekum HAM Teken MoU Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Pangkep - Pemkab Pangkep bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah.

Penandatanganan MoU oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Harun Sulianto, di ruang rapat wakil bupati Pangkep, Jum'at (9/7/2021).

Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Harun Sulianto, mengatakan, Pemkab Pangkep selalu terdepan dalam hal kerjasama dengan Kemenkum HAM.

Ia juga berpesan kepada pemkab Pangkep untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam bidang hukum dan hak azasi manusia (HAM).

Bupati Pangkep MYL mengatakan, MoU itu merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan produk hukum diatasnya. Sehingga aturan yang dibuat, tidak bertentangan dengan aturan lain yang diatasnya.

Kepala bagian hukum pemkab Pangkep Hj. Nuraidah, menjelaskan, dalam pembentukan produk hukum daerah, setelah penyelesaian rancangan selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Kemenkum HAM.

"Gunanya, untuk melihat apakah sudah bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Setelah itu, baru dilakukan pembahasan selanjutnya. Sehingga, produk hukum daerah yang dibuat telah ada gambaran,"terangnya.

Pemkab Pangkep mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Piagam penghargaan diberikan kepada pemerintah Kabupaten Pangkep sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang telah terinterasi dengan sistem JDIHN dalam rangka pelaksanaan peraturan Presiden RI nomor 33 tahun 2012 tentang JDIHN.(sb: inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini