Kemendagri Tunjuk Plt Sekda Gantikan Tugas Bupati Bekasi

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com| Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, mengatakan untuk sementara waktu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, menggantikan tugas Bupati Bekasi Eka Supria  Atmaja selaku kepala daerah yang wafat karena COVID-19 pada Minggu (11/7/2021).

Dalam keterangan resmi pada Senin (12/7/2021), Benni menegaskan tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Ini sebagai kebijakan awal," kata Benni.

BACA JUGA : Dinas Kesehatan Jatim Pastikan Tidak Ada Vaksin Covid-19 Dijual di Apotek: https://www.liputan23.com/2021/07/dinas-kesehatan-jatim-pastikan-tidak.html

Menurut Benni, pihaknya dalam waktu dekat  akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kursi kepemimpinan bisa langsung diamanahkan pada Plt Sekda.

"Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke Pemerintah Daerah," kata Benni.

Setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat, Pemerintah Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki pimpinan daerah, karena jabatan wakil bupati yang kosong. 

Selain itu, jabatan sekda yang diserahkan sementara waktu kepada Hanafi pada awal Juli 2021, setelah sekda sebelumnya Uju memasuki masa purna bhakti.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat pada Minggu (11/7/2021) malam, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Tangerang sejak 1 Juli 2021, karena terkonfirmasi positif COVID-19.(sb_inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini