Ketentuan Baru Penyeberangan Lintas Ketapang - Gilimanuk Selama PPKM Darurat

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, akan berlaku larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi sejak Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan selesainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid Test Antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi," jelas Dirjen Budi, Selasa (13/7/2021).

Dirjen Budi juga meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengupdate aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.

"Kepada calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau mengatur waktu perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari. Setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin, kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin," ujar Dirjen Budi.

Sementara untuk kendaraan logistik, Dirjen Budi memastikan bahwa pada waktu pemberlakuan PPKM Darurat ini akan tetap melayani dan dapat beroperasi penuh. "Khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan," katanya.

Sebagai informasi, sejak 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49 persen dari sebelumnya 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54 persen, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan Logistik turun 4 persen, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.*

Share:
Komentar

Berita Terkini