Klaim Asuransi Korban Laka Laut KMP Yunice Dibayarkan Jasa Raharja

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Surabaya - Klaim biaya asuransi atas insiden kecelakaan laut tenggelamnya KMP (Kapal Motor Penumpang) Yunicee (29/6) di perairan selat Bali rute dari pelabuhan Ketapang – Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk - Bali, diselesaikan pihak 

PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur kepada perwakilan keluarga korban meninggal dan rawat jalan rumah sakit.

"Ya benar, PT. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal

dunia pada tanggal 30 Juni 2021 kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang

jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi, dengan perincian 4 ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur," terang 

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, ST, MM, Kamis (8/7).

Lebih lanjut dirincikan, santunan diberikan kepada perwakilan atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin, sedangkan

kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali.

Selanjutnya, disebutkan Hervanka, satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian

pencarian korban oleh Pihak Basarnas Bali, pada tanggal 5 Juli 2021, PT JasaRaharja Cabang Utama Jawa Timur pada tanggal 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot

Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya, penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali.

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, lanjut Hervanka yang kini dirawat dirumah sakit sebanyak 7 orang sudah dilakukan kordinasi pihak Jasaraharja melalui surat jaminan kepihak rumah sakit dimana korban di rawat.

"Untuk nominal klaim santunan PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan

biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG),' tegasnya.

Upaya peduli dan tanggung jawab ini, Hervanka menambahkan senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. *(JR)*

Share:
Komentar

Berita Terkini