Lalai, Dishub DKI Berikan Sanksi Tegas ke Oknum PJLP

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan tegas kepada delapan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini ditengarai akibat tindakan mereka yang kedapatan berkumpul, makan, dan minum di kawasan  Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7/2021) malam.

Akibat tindakan tersebut, kedelapan oknum ini diberhentikan tugas karena telah melakukan kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021, melalui Apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI, Syafrin Liputo, serta di hadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, serta Sekda DKI, Marullah Matali, beserta jajarannya, di Halaman Balaikota DKI.

Gubernur Anies pun mengatakan bahwa langkah pendisiplinan tersebut sangat penting, karena siapapun yang berseragam dan menjalankan tugas negara, harus memberikan contoh baik saat bertindak. Oleh karena itu, mereka sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, khususnya saat menjalankan PPKM Darurat.

"Karena itulah, ini bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atribut nya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ujar Gubernur Anies, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

"Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambah Gubernur Anies.

Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan bahwa pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat COVID-19.

"Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, Keputusan Gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat," ujar Syafrin Liputo.

Di sisi lain, Syafrin Liputo juga menegaskan bahwa seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub 875 tersebut. Sehingga dengan adanya peristiwa ini, maka seluruh jajaran pimpinannya akan memperketat kedisliplinan hingga diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja seperti yang telah berlangsung.

"Dan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Gubernur yang ada, maka kepada jajaran Dishub akan segera ditindak tergantung pelanggaran yang mereka lakukan. Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran  dalam melaksanakan tugas agar selalu taat akan regulasi yang ada," tegas Syafrin.(inp/red*)

Share:
Komentar

Berita Terkini