Menkumham Yasonna Tegaskan PPKM Untuk Keselamatan Bersama

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, berbagai kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah, termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukan untuk mengekang masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama.

"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya," kata Menkumham melalui keterangan tertulisnya, saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Menkumham menuturkan, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang  masih terus terjadi.

Meskipun kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal itu harus tetap dilakukan agar pandemi segera bisa 

Menurut Menkumham, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Misalnya, pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya terus dilakukan.

"Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai," ujar Menkumham.

Pemberian bansos yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Pada kegiatan tersebut, Menkumham menyerahkan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Tujuh Kantor Wilayah penerima dana sosial yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.(inp/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini