Pemda Wajib Pastikan Penerima Bansos Tepat Sasaran

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk warga yang terdampak COVID-19 telah mulai disalurkan. Pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab untuk memastikan bantuan sosial (bansos) dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut tanggung jawab pemda itu sebagaimana diatur oleh regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

“Itu adalah merupakan tanggung jawab pemda di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” kata Menko Muhadjir melalui keterangan resminya Kamis (8/7/2021).

Ia juga mengatakan pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial untuk mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.

Bahkan, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang memang datanya tercantum di dalam DTKS. Selain itu harus membawa kelengkapan data saat pengambilan seperti foto diri dan juga menunjukkan NIK.

“Itulah cara yang kita lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Akan tetapi, Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu,” kata Menko Muhadjir.(inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini