Pemerintah Perpanjang PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM ini mulai diberlakukan pada 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 besok. Perpanjangan dilakukan seiring dengan penetapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Tadi sudah lapor Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa," kata Airlangga Hartarto di Jakarta,pada Senin (5/7).

Ia menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa ini meliputi 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi. Di mana daerah-daerah tersebut masuk dalam assesmen level 4.

"Untuk kabupaten atau kota di level empat, work from home (WFH) dilakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara di zonasi kabupaten kota level lainnya masing masing untuk WFH dan WFO 50 persen," ujarnya.

Kemudian, lanjut Menko Perekonomian, untuk kegiatan belajar mengajajar di level empat seluruhnya dilakukan secara online. Dan untuk level lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendibudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, kata Airlangga, untuk sektor esensial, baik kesehatan bahan pangan, minuman, komunikasi, perbankan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dalam penerapan protokol yang lebih ketat.

Airlanga menambahkan, untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan jam 17.00 WIB. Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan jam 20.00 WIB.

Kemudian terkait dengan pusat pembelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM Mikro dibuka sampai jam 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Dan untuk kegiatan keagamaan di masjid mushola gereja pura wihara dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan," jelasnya.

Dia melanjutkan untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat juga ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah.

Lalu, kata Airlangga, untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan ditutup untuk di zona level empat dan nilainya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen.

Kemudian kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen dan transportasi umum dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(inp_red)

Share:
Komentar

Berita Terkini