Polda Banten Tutup Gerbang Tol dan Jalur Arteri

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Banten - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini. Sejumlah aturan pengetatan diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

PPKM Darurat akan berlaku hingga 20 Juli 2021. Sejumlah wilayah termasuk Banten akan mengalami pengetatan aturan.

Seluruh Gerbang Tol (GT) dan jalur arteri yang ada di wilayah hukum Polda Banten, ditutup mulai Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari PPKM darurat Jawa-Bali. Penutupan diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat umum, dan menekan angka penularan virus COVID-19.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat," tutur Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto,pada Jumat (02/07).

Masyarakat dilarang beraktifitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak. Hanya sektor esensial dan menyangkut hajat hidup orang banyak saja yang diperbolehkan, seperti pedagang kebutuhan sembako, obat-obatan, TNI, Polri hingga telekomunikasi.(red_tbn)

Share:
Komentar

Berita Terkini