Polda Jatim Ingatkan Perusahaan Taat Aturan PPKM Darurat

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jawa Timur - Polda Jatim mengimbau manajemen perusahaan untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Rapli Handoko, Senin (5/7).

Menurutnya,  perusahaan harus menerapkan aturan yang telah dibuat di PPKM Darurat. Salah satu aturan PPKM darurat Tersebut kata Gatot yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.

"Ada sanksinya kalau melanggar. Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah," ungkap Gatot. 

Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. (Kijtm_red)

Share:
Komentar

Berita Terkini