Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Begal Payudara Mahasiswi

Laporan: Editor author photo
Liputan23.Com | Banda Aceh-Polisi menangkap ACH (37) seorang karyawan honorer yang merupakan pelaku begal payudara di Jalan Komplek Villa Citra gampong Pineung, Banda Aceh.

Pelaku melakukan perbuatannya sesuai yang dialami oleh korban IN (24) seorang mahasiswi dengan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/273/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, Tanggal 28 Juni 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kastreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kasus tersebut terjadi disaat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar TKP, tiba – tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor meremas payudara korban.

“Korban IN awalnya sedang berjalan kaki menuju rumahnya bersama temannya sekitar jam 07.30 WIB dan korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BL 3127 AL menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana ponggol warna hitam dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ sebut AKP Ryan,Sabtu (10/7).

Setelah melihat ciri – ciri pelaku, korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi, tambah AKP Ryan. 

Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, StrK melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data – data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut. 

“Pelaku berhasil ditangkap sekira pada jam 12.30 WIB  oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di gampong Ilie, Banda Aceh  dan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim.(Har/Ril)
Share:
Komentar

Berita Terkini