PPKM Darurat Untuk 15 Kabupatren/Kota di Luar Jawa-Bali Diberlakukan

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif COVID-19.

Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta pada Jumat (9/7/2021) mengatakan bahwa ada empat parameter penetapan Kab/Kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat

Pertama, adalah level asemen 4. Kedua, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR di atas 65 persen. Ketiga, kasus aktif meningkat signifikan. Keempat, capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

"Dievaluasi sampai 8 Juli terjaring dari 43 ada 23 kota. Dengan perubahan kasus aktif, bor, dan cakupan vaksinasi, dan tentu dengan asesmen tersebut kita lihat kesembuhan dan tingkat kematian, kita menjaring 15 daerah dan ini sifatnya dinamis," jelas Airlangga.

Meski demikian, dia mengharapkan seluruh 43 kabupaten/kota yang memiliki asesmen 4 sudah memberlakukan kebijakan yang ketat, baik PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.

Berikut ini daftar Kabupatenn/Kota yang dikenakan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali

Kota Tanjung Pinang,

Kota Singkawang,

Kota Padang Panjang,

Kota Balikpapan,

Kota Bandar Lampung,

Kota Pontianak,

Manokwari,

Kota Sorong,

Kota Batam,

Kota Bontang,

Kota Bukittinggi,

Berau,

Kota Padang,

Kota Mataram,

Kota Medan.

(sb:inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini