Satreskoba Polres Bangkalan Ungkap 20,26 Gram Sabu Libatkan 9 Tersangka

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Bangkalan – Satreskoba Polres Bangkalan ungkap peredaran barang haram jenis narkoba.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, SH merilis 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20,26 gram.

Di hadapan awak media, kedepan pihaknya akan lebih gencar lagi dalam memburu sejumlah bandar narkoba yang masih menghirup udara bebas di luar sana. Tak hanya itu saja, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Bangkalan.

“Hari ini, Kamis 1 Juli 2021 Polres Bangkalan kembali merilis 8 ungkap kasus narkotika jenis sabu. Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 9 orang, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20,26 gram,” kata Kapolres Bangkalan, kamis (1/7/2021).

Untuk TKP dari 9 orang yang  diamankan terdiri dari 5 kecamatan yakni kecamatan Kota Bangkalan, Kecamatan Socah, Burneh, Kwanyar, dan Sepulu. Dari 9 orang tersangka yang diamankan ini merupakan 6 pengedar dan 3 pemakai.

Tak hanya itu saja, 9 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut harus berhadapan dengan hukum dan mendapat sanksi yang cukup berat yakni dikenakan pasal berlapis.

“Pasal yang kami sangkakan kepada 9 pelaku yakni pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(red_tbnjt)

Share:
Komentar

Berita Terkini