Sebanyak 33 Wbp Binaan Lapas Kelas II B Bireuen Mendapat Asmilasi Rumah

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Bireuen - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 . 

Pada Senin, 12 Juli 2021 sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen mendapatkan Asimilasi Rumah.

Sebelum diberikan SK Asimilasi, Sayed Misran Kasi Binadikgiatja serta Hisrijal selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan terlebih dahulu menyerahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh melalui Teleconference.

Dan Pemberian Asimilasi ini disaksikan langsung oleh Abas Ruchandar Selaku Kalapas II B Bireuen.

Dalam kesempatannya Kalapas menyampaikan kepada 33 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi dirumah ini agar untuk dapat mematuhi Protokol Kesehatan serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Dan Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia untuk saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatah dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.(zk/lpb)

Share:
Komentar

Berita Terkini