Secara Virtual,Kalapas Narkotika Jakarta Mengikuti Pengarahan Dari Kakanwil Kumham DKI

Laporan: Redaksi author photo

Liputan23.com|Jakarta - Kalapas Narkotika Jakarta mengikuti kegiatan pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (05/07).

Kegiatan dilaksanakan di aula lantai 3 Gedung 1 Lapas Narkotika Jakarta dan dimulai dari pukul 08.00 ini turut pula dihadiri oleh Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kemenkumham.

“Hari ini saya memberikan pengarahan kepada para Ka. UPT terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kemenkumham.” buka Ibnu.

“Saya minta kepada Kepala UPT untuk menyusun langkah-langkah cepat dan selalu mempedomani Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal ini terkait PPKM yang sedang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.”

Kalapas Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko menyampaikan “Lapas Narkotika Jakarta sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat baik baik itu untuk pegawai maupun tamu dinas yang datang ke lapas.”

“Kita selaku satuan kerja pemasyarakatan siap mempedomani arahan dari Kepala Kantor Wilayah serta Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kemenkumham.” ungkap Bambang.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa bersama yang diikuti seluruh peserta kegiatan yang hadir secara langsung maupun secara virtual.(sb:Lnj)

Share:
Komentar

Berita Terkini