Sosialisasi Permenkumham 24/2021 Pastikan WBP Pahami Ketentuan Asimilasi di Rumah

Laporan: Redaksi author photo

(Poto sumber doc ditjenpas)
Liputan23.com|Jember - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember pastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memahami ketentuan Asimilasi di rumah dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021, Kamis (15/7).

Apalagi, sebelumnya Lapas Jember telah merumahkan 14 WBP untuk menjalani Asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Untuk itu, petugas Lapas Jember yang bertanggung jawab atas bimbingan kesehatan dan perawatan WBP, Ahmad Qurnain, menempelkan selebaran yang berisi ringkasan syarat pemberian Asimilasi di rumah pada belasan titik strategis guna memberikan pemahaman para WBP tentang alur pengurusan hak Reintegrasi Sosial, termasuk imbauan untuk selaku berkelakuan baik.

“Saya menempelkan pengumuman tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjalani program Asimilasi di rumah untuk memberikan pemahaman para WBP atas ketentuan perpanjangan program Asimilasi di rumah,” ujarnya.

Ahmad menambahkan pengumuman yang ditempel tersebut juga berisi kasus apa yang tidak diperbolehkan mengikuti program Asimilasi di rumah.

“Di pengumuman itu terdapat poin perkara yang tak dapat Asimilasi dan beberapa hal yang bisa menyebabkan Asimilasi dicabut,” sambungmya.

Ia menekankan tak ada biaya sedikitpun atas pengurusan Asimilasi di rumah. “Program ini tidak memerlukan biaya sedikitpun. Sudah dicantumkan juga pada pengumuman yang ditempel di setiap kamar agar mereka tidak tertipu dengan janji-janji oknum yang bisa mempercepat Asimilasi di rumah jika membayar sejumlah uang,” pungkas Ahmad.



Sumber : ditjenpas.go

Share:
Komentar

Berita Terkini