Tanggap Perlindungan Covid-19,BP Jamsostek Jatim Permudah Kepesertaan Tenaga Kerja

Laporan: Redaksi author photo

Deny Yusyulian ( Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Timur)
Liputan23.com|Surabaya - Upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja dalam wujud terapan implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 dan langkah tanggap darurat pasien terpapar pandemi covid-19 terdampak.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian
membenarkan adanya peraturan tersebut dan kini sudah jadi peraturan gubernur (Pergub) Jawa Timur no.36 tahun 2021. Wujud amanah implementasinya bertujuan 
seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

"Pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui badan penyelenggara Jamsostek di Provinsi Jatim sangat mendukung pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 kisaran 2,5juta dengan mempermudah kepesertaan identitas kartu jaminan ketenagakersaan peroleh manfaat program jamsostek untuk perlindungan tenaga kerja dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua , jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan ," terangnya, Sabtu (3/07).

Denny merincikan sekitar 91.922 badan usaha aktif dengan jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.

Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021, lanjut Denny diharapkan bertambah 2,5 juta baik itu formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi, untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.

"Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta sangat mendasar. Sebab selain memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan, juga menjadi langkah alternatif dan antisipasi menghadapi pandemi covid-19 yang kini sedang gencar penanggulangan secara intensif dan tanggap," tegasnya.

Lebih lanjut Denny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa demikian?, Denny juga mengingatkan akan ada sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek yang menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. 

Tak hanya itu, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," tuturnya.

Salah satu manfaat BPJAMSOSTEK yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM tersebut dengan kepesertaan minimal tiga tahun. 

"Total manfaat beasiswa yang kami bayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar," kata Deny.

Sedangkan untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp. 1.24 triliun.

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi sebanyak 69.000 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.06 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.299 kasus sebesar Rp.65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp 89 miliar dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp 21 miliar.

“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” tutupnya. (JR)
Share:
Komentar

Berita Terkini