Liputan23.com|Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan GC (52 tahun), pelaku pembalakan liar kayu sonokeling di kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.foto: doc Biro Humas KLHK
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan GC telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Penyidik KLHK terkait kasus pembalakan liar dan ditangkap di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (27/7/2021).
"GC ditangkap di Semarang setelah penelusuran selama sebulan. GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang,” jelas Direktur Penegakkan Hukum Pidana KLHK dalam keterangan resminya, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK menjelaskan GC adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK, kata dia, menjerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Saat ini GC masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah,” imbuh dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, disamping menetapkan GC, JI, dan NT sebagai tersangka, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan koorporasi dalam kasus ini.
“Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jika ada pelaku-pelaku lain”, tutur dia.(ip_*)