158 Warga Binaan Lapas IIB Singaraja Terima Remisi Kemerdekaan

Laporan: Redaksi author photo

Buleleng - Sebanyak 158 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali menerima remisi umum Hari Kemerdekaan ke-76 RI tahun 2021.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Aula Lapas IIB Singaraja, Selasa (17/8/2021).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Sutjidra mengatakan pembinaan kepada warga binaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Lapas itu sendiri.

Disampaikan, perlu ada sinergi antar komponen di daerah. Baik pemerintah daerah maupun unsur penegak hukum lainnya. Lapas kelas IIB singaraja mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholders lainnya.

“Dalam mengoptimalkan peran Lapas dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan,” katanya.

Lebih lanjutd  dikatakan, narapidana umum dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas diminta untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. Juga menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Dimanapun saudara berada nantinya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak kembali lagi ke Lapas,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini menjelaskan 158 orang warga binaan menerima remisi dari 159 orang yang diusulkan. Sebanyak satu orang tidak menerima remisi karena ada perbaikan administrasi. Dari jumlah tersebut, 38 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang menerima remisi dua bulan, 55 orang mendapat remisi tiga bulan, dan 23 orang mendapat remisi empat bulan.

“Kemudian 18 orang mendapat remisi lima bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan sebanyak lima orang bebas langsung setelah remisi diterima. Lima orang tersebut merupakan pelaku pencurian, penggelapan dan narkotika. Namun, ada satu orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda. Sehingga, belum bisa keluar dari Lapas. Satu orang tersebut atas nama Desak Putu Indrayani yang memperoleh remisi sebesar empat bulan.

“Dia dihukum dengan pidana lima tahun penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tapi masih menjalani kurungan subsider denda selama tiga bulan,” imbuh Mut Zaini.(inp/mc)

Share:
Komentar

Berita Terkini