Efektif Redam COVID-19, PPKM Level IV Diperpanjang

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Pemerintah memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV terhitung dari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021).

Keputusan ini diambil, karena kebijakan tersebut mampu menurun tren lonjakan kasus positif COVID-19 di dalam negeri secara signifikan.

"PPKM Level IV yang diberlakukan kemarin telah membawa kebaikan dalam penanganan COVID-19 secara nasional, dibandingkan sebelumnya," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin (2/8/2021).

Indikator kebijakan di atas dapat meredam lonjakan kasus aktif yang terjadi beberapa waktu dapat diukur melalui kasus aktif per harinya mengalami kecenderungan menurun, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di fasilitas kesehatan menurun, dan tingkat kesembuhan meningkat secara signifikan dalam beberapa waktu lalu.

Menurut dia, perpanjangan kebijakan di atas sebagai bentuk kewaspadaan yang dilakukan oleh pemerintah beserta seluruh jajarannya dari mulai pusat hingga daerah. Sehingga, pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait mampu mengendalikan penyebaran wabah global COVID-19 di berbagai pelosok tanah air dengan optimal ke depannya.

"Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini," imbuhnya.

Perpanjangan yang dilakukan di atas, akan diatur secara mendetail oleh instansi pemerintah terkait. Hanya diberlakukan di provinsi, kabupaten, atau kota yang masih memiliki tren kasus yang masih tinggi, selama beberapa waktu waktu lalu ketika penerapan PPKM Level IV.

Selanjutnya, terdapat tiga pilar yang akan menjadi fokus pemerintah dalam penerapan PPKM Level IV antara lain: Pertama, pemerintah akan melakukan vaksinasi massal secara masif di berbagai daerah. Dengan prioritas adalah daerah yang menjadi pusat mobilitas dan perekonomian. Sebab, daerah tersebut memiliki timngkat kerawanan yang tinggi terhadap penyebaran wabah global di atas.

Kedua, penerapan protokol kesehatan (prokes) secara masif yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Hal itu harus dilakukan oleh seluruh masyarakat tanah air, ketika menjalankan aktivitas di dalam maupun di luar rumah.

"Dukungan dari para relawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan," imnbuhnya.

Tiga, kegiatan tracing, testing dan treatment (3T) yang harus dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Sehingga, penanganan COVID-19 yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang manis ke depan.

"Tiga pilar itu dapat menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terbesar, menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," tuturnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggelontorkan sejumlah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan ini. Bantuan sosial (Bansos) yang dimaksud antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST), Bansos PKH dan Banpres Produktif Usaha Mikro. Seluruh bantuan tersebut sudah mulai disalurkan oleh instansi pemerintah terkait dari 30 Juli 2021.

"Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat," pungkasnya.(Ip)

Share:
Komentar

Berita Terkini