BALI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menyatakan pada saat pemulangan sejumlah warga Australia kembali ke negaranya, ada 80 warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut meninggalkan Indonesia menuju Australia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
"Ini pemulangan biasa, enggak semuanya difasilitasi Pemerintah Australia. Memang Pemerintah ikut campur tangan karena ada WN Australia, sehingga Pemerintah Australia juga ikut memberikan fasilitas mungkin hanya izin penerbangannya, sehingga ada WNI yang berangkat," kata Jamaruli.
Menurut Jamarulu, WNI ini umumnya yang lama tinggal di Australia atau telah memiliki izin tinggal tetap atau permanen di Australia, sehingga ikut dalam penerbangan menuju Australia.
Selain itu, ada juga WNI yang telah memiliki keluarga atau menikah dengan warga negara asal Australia, sehingga mengharuskan untuk pulang ke negara tersebut.
Selain dari 80 WNI, ada warga negara asing lainnya yaitu 97 warga negara Australia, dua warga Britania Raya, satu warga Jerman, satu warga Irlandia, tiga warga Suriah, satu warga Selandia Baru, dan satu warga negara Turki.
"Ini bukan pemulangan, ini merupakan niat mereka mau pulang karena tidak ada pesawat, tapi dengan fasilitas (penerbangan komersial) dari pihak swasta dan mereka membayar tiket seperti penumpang biasa dan kalau ini evakuasi tentu difasilitasi secara keseluruhan termasuk tiket," katanya.
Bagi warga negara asing lainnya diizinkan masuk wilayah Australia setelah mengantongi izin dari Pemerintah Australia.
Dia menegaskan sebagian besar WNA yang pulang ini, sudah cukup lama tinggal di Bali dan rata-rata melebihi satu tahun.
"Kalau sebelumnya pemulangan dari Bali tidak ada karena tidak ada penerbangan internasional, kalau mereka mau pulang pasti lewat Jakarta dan pastinya tidak melapor ke Imigrasi Bali dan melapor ke mana mereka berangkat," ujarnya.(sb:ip)