Kemenkumham Aceh Laksanakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Mamfaat Pada Koperasi

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi di Wilayah.

Yang diikuti oleh Stakeholder, Notaris dan Pengurus Koperasi, Pemilik CV dan Pemilik PT, Pengurus Yayasan di wilayah Kabupaten Pidie.

Kegiatan Diseminasi diselenggarakan di Aula Hotel Grand Blang Asan Sigli tanggal 24 Agustus 2021 dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, SH., MH. Dalam sambutannya beliau menjelaskan, bahwa Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam melakukan tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi untuk menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya.

Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Kegiatan diseminasi ini bertujuan mencegah tindak pidana pencucian uang, terorisme dan korupsi yang dilakukan oleh korporasi dengan cara memberikan keterbukaan informasi ke publik terkait dengan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari Korporasi.

Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wilayah di pandu oleh Moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan, SH., MH. dan Narasumber secara Virtual Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Fithriadi Muslim, SH.,MH.

Dalam paparannya menjelaskan pentingnya menjaga integritas korporasi melalui prinsip mengenali pemilik manfaat dari Korporasi.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai Narasumber hadir langsung memaparkan tentang Pemilik Manfaat pada Layanan Administrasi Hukum Umum.(kha)

Share:
Komentar

Berita Terkini