Kemenkumham Aceh Tidak Berikan Asimilasi Napi Pencurian

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh memastikan  narapidana (napi) pencurian tidak menerima asimilasi.

Dalam keterangan resmi, Jumat (13/8/2021), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman menegaskan, hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu banyak napi pencurian, penipuan maupun residivis mengulangi tindak pidananya.

"Selain pencurian, narapidana penipuan, perlindungan anak, serta residivis atau mantan narapidana juga tidak menerima asimilasi," kata Meurah Budiman.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Napi yang menerima dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

Pembebasan tersebut agar para napi menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

"Beda dengan tahun lalu, 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak maupun residivis diberikan asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Meurah Budiman.

Terkait pelaksanaan asimilasi 2021, Meurah Budiman mengatakan lebih 600 napi di Aceh menerima asimilasi.

Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, di antaranya selama jalani pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di lapas maupun rutan, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana, dan lainnya.

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan lebih dari 600 narapidana atau warga binaan di provinsi ini dibebaskan, setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.(red_ip)

Share:
Komentar

Berita Terkini