Kompolnas Usulkan Polri Libatkan PPATK Tangani Kasus Uang Sumbangan Rp 2 triliun Keluarga Aiki Tio

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan saran ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), untuk segera mengakhiri polemik kasus sumbangan Rp 2 triliun dari Keluarga Akidi Tio.

Kompolnas menyarankan Polda Sumsel untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, bahwa Polda Sumsel untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menangani kasus tersebut.

"Jika di awal diketahui dana disimpan di mana, dalam bentuk apa, asalnya dari mana, legalitasnya bagaimana, pajaknya bagaimana, dan sebagainya, dan kalau jumlahnya fantastis begitu perlu juga untuk minta bantuan PPATK untuk cek," ujar Poengky kepada wartawan, pada Selasa (3/8/2021) malam.

Poengky menyebutkan, Polda Sumsel harus mengundang semua ahli waris Akidi Tio untuk dimintai penjelasan. Para ahli waris harus memberikan kepastian ada atau tidaknya uang Rp 2 triliun seperti yang telah dijanjikan.

"Polda Sumatera Selatan perlu segera mengundang para ahli waris Alm. Akidi Tio untuk menjelaskan ada tidaknya dana warisan yang dijanjikan untuk didonasikan tersebut," ungkap Poengky.

Poengky juga menyebutkan, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, bantuan sekecil apa pun akan sangat berharga. Poengky enggan menyalahkan sikap Kapolda Sumsel yang telah terbuka menerima donasi untuk penanganan Covid-19.

"Apalagi Polda Sumatera Selatan sudah sangat gigih membantu Pemerintah Daerah mengatasi pandemi COVID-19, termasuk melalui aksi-aksi sosial, edukasi pada masyarakat, bantuan beras dan bahan-bahan pokok, 3T (testing, tracing, treatment), vaksin, penegakan hukum dan lain-lain. Donasi yang dijanjikan tersebut ternyata belum segera cair, di situlah masalahnya," ucap Poengky.

Poengky menyebut pemberian bantuan melalui Polri memang dibolehkan dan akan termasuk sebagai dana hibah. Dia mengatakan pengelolaannya telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2011, Perkap Nomor 11 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017.

"Sehingga dalam pengelolaannya harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut. Pemeriksaan keuangannya seperti penggunaan APBN atau APBD, yaitu oleh BPK. Pelaporan keuangannya juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan," jelas Poengky.

Sebelumnya, keluarga Akidi Tio memberikan sumbangan Rp 2 triliun secara simbolis kepada Kapolda Sumsel. Belakangan, sumbangan itu tak kunjung cair.

Anak Akidi Tio, Heryanty, pun diperiksa polisi. Polisi mengatakan tak ada dana Rp 2 triliun di dalam rekening yang diberikan Heryanty.

"Bahwa saldo yang ada di rekening tersebut, saldonya tidak cukup," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang,(03/8).(Kpn)

Share:
Komentar

Berita Terkini