Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Bisa Divaksinasi COVID-19

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi COVID-19.

Pada teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widya melalui keterangan resminya Selasa (3/8/2021).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memastikan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red_ip)

Share:
Komentar

Berita Terkini