Menkumham Yasonna Laoly.(foto ist) |
"Kelompok rentan tersebut meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulisnya,pada Rabu (4/8/2021).
Menurut Menkumham, untuk menyosialisasikan Ranham generasi V, pihaknya akan menggelar peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham pada 5 Agustus 2021 secara virtual yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Secara substantif, Ranham generasi V dirumuskan berdasarkan "baseline" dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspons pemerintah.
"Ranham juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang harus ditindaklanjuti pemerintah Indonesia," tutur Menkumham.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyusunan Ranham generasi V melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), masyarakat sipil dan akademisi.
Menurut Wamenkumham, penilaian Ranham tidak hanya pada aspek administrasi tetapi juga substansi pencapaian aksi.
"Ranham generasi V juga mendorong capaian pelaksanaan aksi HAM yang bertujuan kepada "outcome" bukan lagi aspek administrasi saja," katanya.
Sebelumnya, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan program pemajuan HAM di Tanah Air, Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham.(inp/red)