Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang di Nusakambangan

Laporan: Redaksi author photo

Nusakambangan – Tim gabungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI) melakukan peninjauan lapangan dalam rangka serah terima Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB).

Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern Kemenkumham.

Tim yang terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan peninjauan lapangan serah terima GRBB tahun 2020 realisasi tahun 2021 tahap I dan tahap II, serta realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II.

Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso yang memimpin langsung jalannya kegiatan mengatakan pengecekan alokasi GRBB harus sesuai dengan Rencana Kebutuhan BMN yang telah disusun.

"Pengecekan ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan data yang ada, sehingga didapatkan kesesuaian data,” ujar Iwan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/08/2021).

Lebih lanjut Iwan menyampaikan kegiatan ini penting untuk memastikan apa yang telah ditetapkan antara pihak PT. SBI dengan Kemenkumham sesuai implementasi di lapangan.

“Jika tidak sesuai, maka dapat menimbulkan potensi permasalahan maupun temuan-temuan BPK selanjutnya”.

Pemanfaatan alokasi realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II ini diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana enam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu balai pemasyarakatan (bapas).

Ke-7 unit pelaksana teknis (UPT) yang menerima alokasi tersebut yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Terbuka, dan Bapas Nusakambangan.

Adapun realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahap II, diantaranya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas Kemenkumham dalam bentuk barang perbaikan atas gedung utama Pos Wijayapura, pavingisasi lapangan tembak, rehabilitasi atas blok hunian, pembuatan saluran air Precast U Dicth, pembinaan kemandirian pertukangan dan kopi, CCTV outdoor–indoor, monitor dan pemasangan, sarana prasarana mesin penanam padi, dan traktor.

Hasil pengecekan realisasi kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 tahap II di beberapa lapas akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dan penyusunan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan Tahap II. Rapat dilakukan untuk mengkaji kesesuaian hasil pengecekan barang dengan hasil pembahasan awal.

Secara terpisah, Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro Pengelolaan BMN, Imron Nur Hakim mengatakan pemanfaatan GRBB harus sesuai dengan skala prioritas sebagaimana berita acara yang telah disepakati bersama sebelumnya.(red_khi)

Share:
Komentar

Berita Terkini