Pemkab Jember Lindungi Ketua RT dan RW Dengan Jamsostek

Laporan: Redaksi author photo

Jember - Sebanyak 16.490 Ketua RT dan RW yang ada di Kabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada Ketua RT RW yang telah memberikan pelayanan maksimal terlebih pada kondisi pandemi seperti saat ini.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan Ketua RT RW di Pendopo Wahyawibawagraha yang juga dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, dan disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya, Hendy, Jumat (6/8/2021) mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu Pemkab Jember berkomitmen untuk mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan.

Selain itu Pemkab Jember juga siap untuk mendukung BPJamsostek dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya. Pemkab Jember telah ikut mempercepat implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, BPJamsostek kini memiliki lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut tentunya memiliki manfaat yang bermacam-macam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Sedangakan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dalam kegiatan tersebut BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengapresiasi langkah Pemkab Jember, sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

“Seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, pekerja jasa konstruksi serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Semoga langkah Pemkab Jember ini diikuti Kabupaten atau Kota lain di Jawa Timur untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia." kata Deny.(ip_red)

Share:
Komentar

Berita Terkini