Pemkot Malang-BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Kesehatan

Laporan: Redaksi author photo

Malang - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tepatnya pasal 84 bahwa pemerintah daerah wajib mendukung program jaminan kesehatan, dan BPJS Kesehatan wajib memberikan data dan informasi dalam rangka pengambilan kebijakan kesehatan di daerah.

Hal inilah salah satu faktor yang mendasari ditandatanganinya kerja sama antara Pemkot Malang dengan BPJS Kesehatan, Senin (2/8/2021) di gazebo Balai Kota Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata usai penandataganan kerja sama mengatakan salah satu implementasi dari kesepakatan ini diadakannya dashboard JKN BPJS Kesehatan kepada Pemkot Malang.

“Dengan demikian akan memudahkan pemerintah daerah mendapatkan data dan informasi terkait perkembangan jaminan kesehatan nasional di daerahnya. Seperti data kepesertaan dan capaian universal health coverage (UHC) serta layanan fasilitas kesehatan,” imbuh Dina Diana Permata.

Lebih lanjut perempuan berkacamata itu menyampaikan, kenapa diperlukan perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan dashboard JKN ini, karena di dalam dashboard tersebut ada banyak sekali data yang akan digunakan atau yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Tentunya, terang Dina, dalam pemanfaatan data tersebut diperlukan integritas, sehingga tidak ada penyalahgunaan terkait data-data yang ada, makanya diperlukan adanya perjanjian kerja sama untuk akses ke dalam dashboard JKN tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan kerja sama sangat penting dan dibutuhkan terutama di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini. Dengan mengakses data dan informasi dari BPJS Kesehatan, maka akan turut mempercepat pengendalian dan penanganan pandemi.

“Di sisi lain, program ini akan menjadi dasar dan memudahkan dalam mengambil keputusan penting khususnya di bidang kesehatan. Sehingga pada akhirnya kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat signifikan,” urai orang nomor satu di Pemkot Malang itu.

Terkait pemanfaatan dashboard BPJS Kesehatan ini, terang Wali Kota Sutiaji, asumsi apa yang harus dianggarkan berkaitan dengan pemulihan kesehatan bagi masyarakat pasti nantinya akan segera direalisasikan. Sehingga melalui program kerja sama ini akan terus meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini warga Kota Malang yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS sebanyak 828.123 orang atau 95,61 persen dari penduduk kota ini. Dari raihan tersebut UHC tercapai dengan baik. Capaian ini didukung sejumlah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, yaitu 84 fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) dan 24 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Selain itu, ada 48 fasilitas penunjang, baik milik pemerintah maupun swasta. Berjalannya waktu, kemungkinan sejumlah fasilitas kesehatan ini akan terus bertambah. Sehingga ke depan program peningkatan kualitas kesehatan masyarakat akan terus meningkat signifikan.(inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini