Penanganan COVID-19 Membaik, 24 Agustus 2021 PPKM Level 3 Berlaku di Sejumlah Wilayah

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4 menjadi level 3 di sejumlah wilayah. Hal itu, akan berlaku pada periode 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin (23/8/2021).

Daerah yang termasuk diturunkan levelnya dari 4 ke level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dah Surabaya Raya.

Secara detail, daerah Jwa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 67 kabupaten atau kota telah berkurang jumlahnya yakni mencapai 51 kabupaten atau kota. Daerah yang berada pada PPKM level 3 saat ini dari 59 kabupaten atau kota kini menjadi 67 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkam kebijakan PPKM level 2 dari 2 kabupaten atau kota kini mencapai 10 kabupaten atau kota. 

Sedangkan, di luar Jawa-Bali, daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 11 provinsi kini berkurang menjadi 7 provinsi. Detailnya, daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 dari 132 kabupaten atau kota kini menjadi 104 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkan PPKM level 3 dari 215 kabupaten atau kota kini menjadi 234 kabupaten atau kota. Daerah yang menerapkan PPKM level 2 dari 39 kabupaten atau kota kini menjadi 48 kabupaten atau kota.

Dari angka di atas, bisa disimpulkan bahwa penanganan wabah global COVID-19 di dalam negeri semakin membaik. Hasilnya, terdapat sejumlah penurunan level di sejumlah wilayah di tanah air saat ini.

"Dengan melihat mulai membaiknya penanganan pandemi, pemerintah memutuskan menurunkan level sejumlah wilayah," kata Kepala Negara.

Penurun itu level, didasari oleh tiga tiga indikator sebagai tolok ukurnya antara lain penurunan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada fasilitas pelayanan kesehatan, angka kesembuhan yang meningkat, dan penurunan angka kasus positif yang terjadi dalam beberapa waktu yang lalu.

Konsekuensi dari penurunan level di atas, maka pemerintah akan menyesuaikan sejumlah kelonggaran yang boleh dilakukan oleh masyarakat. Yakni pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau sekitar 30 orang, restoran diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan dua orang dalam satu meja jam operasional mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00.

"Hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Presiden. (ip)

Share:
Komentar

Berita Terkini