Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar Dilaporkan Ke Kapolda

Laporan: Redaksi author photo

Jawa Barat - Dinilai telah memberikan keistimewaan terhadap Pelapor Wawan, penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar dilaporkan ke Kapolda Irjen Pol Akhmad Dofiri.

"Betul kemarin sudah kami laporan, " kata   Agung Mattauch, SH, MH, CLA, pengacara Terlapor Tuti Kuspiati Halim, menjawab konfirmasi  wartawan, Rabu (25/8/2021).

Surat pengaduan ke Kapolda diterima Kasetum dengan tanda terima No PU/734.

Awalnya, kata Agung, pada Februari 2021 Tuti melaporkan Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok, ke Polda dengan tuduhan menggunakan akta kewarganegaraan palsu. Belakangan, pada April 2021 Wawan membuat semacam  "LP tandingan" dengan laporan  polisi (LP) No 408/IV/2021.

Satu hari setelah terbit surat perintah penyelidikan, penyidik langsung tancap gas memanggil Tuti untuk diintrogasi. Dalam introgasi salah seorang penyidik dengan nada tinggi mencoba mengarahkan  jawaban Tuti agar sesuai memberikan jawaban sesuai dengan keinginan penyidik.

Hebatnya lagi, lanjut Agung, perkara dengan Terlapor Tuti lalu naik ke penyidikan, sementara laporan Tuti dengan Terlapor Wawan yang dibuat lebih dulu malah masih dalam penyidikan."Ini jelas menciderai rasa keadilan Tuti, katanya.

Karena itu Agung meminta Kapolda untuk memeriksa sekaligus mengganti penyidik yang bersekongkol telah memberikan keistimewaan kepada Wawan. Dia juga meminta laporan dengan Terlapor Wawan mendapatkan atensi, mengingat bukti dan saksi saksinya sudah sangat terang benderang.

"Jadi selayaknya naik ke penyidikan.  Soal status WNA Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok kami laporkan  tersendiri," katanya.(ikin)

Share:
Komentar

Berita Terkini