Psikotropika Jenis Sabu Setara Rp 13,5 Milyar Dibongkar Polisi Dari Jaringan Bandar Edar Lintas Pulau!

Laporan: Redaksi author photo

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan apresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya besutan Kompol Daniel Marunduri dalam menumpas tindak kejahatan selundupan dan peredaran narkoba jaringan lintas pulau. (FOTO : Jefri Yulianto)
Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil bongkar jaringan kurir dan bandar narkoba lintas pulau.

Jadi awal gebrakan kinerja presisi POLRI mengisi jabatan nahkoda baru Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan apresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya besutan Kompol Daniel Marunduri dalam menumpas tindak kejahatan selundupan dan peredaran narkoba.

"Dari hasil tangkapan para pelaku tindak pidana kejahatan narkoba lintas pulau ini, sekaligus menjadi upaya peran aktif POLRI selamatkan 150 ribu warga Jatim dan Surabaya khususnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan

obat-obat terlarang psikotropika jenis sabu dari berat total 90 kilogram. Jaringan terbongkar dari hasil pengembangan analisa tim cyber Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," ujar Yusep, Selasa (24/08) di Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Kapolres merinci dari 13,3 Kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan teh China itu, polisi meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir aekaligus pengedar di tiga tempat berbeda.

Mereka adalah Sugeng Priyanto alias Londo (47), warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, Siti Rachmawati (42), warga Surabaya dan Krisna Andika (38), warga Gresik.

"Dari hasil pengungkapan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil diamankan berat 394,78 gram sabu atau sekitar nilai rupiah setara 13,5 Milyar. Adapun proses pengungkapan polisi melakukan serangkian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial SR pada Rabu siang 21 Juli  di sebuah rumah kos  di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti berupa 2,6 kg narkotika jenis sabu," terangnya.

Kemudian dikembangkan melalui tim jaringan analisa IT dan kembali menangkap pelaku (S) dan (K). Selain menjadi kurir, (S) juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Jumlah narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka ini sebanyak 10 Kilogram, sisanya.

Sementara dari tangan tersangka (K) diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus paket kecil seberat 650,8 gram. 

(Sabu itu diambil oleh tersangka di daerah Wonocolo atas perintah IL, Bandar yang sedang kami lacak keberadannya," imbuh Kapolres menambahkan dengan barang datang tiga kilogram dari April dan sisanya 650 gram.

Polisi kemudian mengembangkan kasus temuan itu hingga ke atas (K) dan menangkap (S).

Dari penangkapan (S), polisi menemukan 10 kilogram paket sabu dalam kemasan teh China.

Hasil penyidikan, ternyata pelaku (S) sudah tujuh kali menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total 90 kilogram.

"Dari berat yang 10 kilogram ini, pengakuan pelaku menyebut untuk sekali terima barang komisinya sampai 10 juta rupiah per kilogram," beber Yusep.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna bongkar jaringan di atasnya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 142 Ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (JR)

Share:
Komentar

Berita Terkini