Jakarta - Aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), akan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam revisi.
Dalam keterangan resmi pada Rabu (11/8/2021), Staf Khusus Menteri Sosial (Mensos), Luhur Budijarso, menegaskan aturan itu untuk memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.
"Kalau dari kami, langsung diberhentikan, kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga kita serahkan ke hukum," ujar Luhur.
Menurut Luhur, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah yang paling rawan ditemukan pemotongan, karena masalah penguasaan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh pendamping sosial.
Luhur mengatakan, sampai saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.
Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.
Namun pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Semua aturan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari 'civil society' untuk sama-sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk penerima," ujar Luhur.
Selain itu, dia mendorong media maupun masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan bansos.(inp)