Iqbal S.Sos (Pemerhati: Politik Dan Hukum) |
Namun seiring waktu, saat memasuki pada tahap berjalan proses penyelidikan tiba tiba pihak Yudikatif kejaksaan Bireuen menemukan suatu adanya bukti dan fakta terhadap kasus pemotongan dana hak masyarakat Miskin.
Akhir perjalanannya, setelah oknum bandit berdasi Dinsos Bireuen mengembalikan uang pemotongan tersebut sekitar 100 Juta dari jumlah 250 penerima manfaat berdasarkan keputusan Bupati Bireuen yang disunat setiap penerima manfaat Rp.400.000 rupiah.
Sudah tidak lagi menemukan unsur kerugian uang negara, tentu "Merdeka" pantas diberikan kepada oknum bandit berdasi yang sok suci tersebut yang menurut analisa masyarakat sipil lihai melobby tersebut dengan tujuan menutupi keburukannya secara halus.
Setelah itu proses penyelidikan dihentikan atas kasus tersebut yang menuai kecaman publik Bireuen,karena pihak yang telah melakukan suatu mufakat jahat, menurut pihak penegak hukum di Kejari Bireuen memutuskan dihentikan karena para gerombolan bandit berdasi Dinsos Bireuen telah mengembalikan uang tersebut yang kepada Rek Bendahara pemerintah Daerah Bireuen,Bukan malah dikembalikan kepada pihak penerima manfaat.
Saya, selaku salah satu elemen dari masyarakat sipil publik Bireuen,
mengucapkan ; "Selamat kepada para bandit oknum Dinsos Bireuen telah diberikan hak kemerdekaan untuk tidak dapat diproses secara mekanisme penegakan hukum(Efek Jera) yang lolos dari jeratan pasal sangkaan, atas indikasi dan potensi serta fakta pasal penyalahgunaan wewenang hak masyarakat miskin yang telah disunatkan oleh oknum PNS Dinsos lingkup Pemkab Bireuen bisa kebal proses Hukum dijuluki sebagai "Kota Santri dan Kota Juang" di Aceh.
Penulis :
Iqbal S.Sos
(Pemerhati: Politik Dan Hukum)
+62 812 6546 1059