BNN Bersama Tim Gabungan Musnahkan Dua Titik Ladang Ganja Di Aceh Utara

Laporan: Redaksi author photo

Aceh Utara - Operasi ladang ganja di Aceh kembali dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (8/9).

Dalam operasi tersebut, BNN bersama tim gabungan dari aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Aceh menemukan dua titik ladang ganja dengan luas masing-masing sebesar 1 hektar di Dusun Alue Garot Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Ladang ganja yang ditemukan pada ketinggian 222 mdpl dan 240 mdpl ini kemudian dimusnahkan oleh 119 personel yang merupakan tim gabungan BNN dengan Kodim, Polres Lhokseumawe, Brimob, Satpol PP, Dinas Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai, serta Kejaksaan Negeri, di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Aldrin MP Hutabarat.

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan menempuh jarak selama 1,5 jam dari Lhokseumawe menggunakan kendaraan roda empat yang dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 1,5 jam. Dari perjalanan panjang tersebut, tim gabungan berhasil membabat 13.000 batang tanaman ganja seberat 6,5 ton yang terhampar diantara tanaman cabe dan jahe milik warga setempat.

“Usia tanaman yang berhasil ditemukan berkisar empat sampai dengan lima bulan dengan tinggi tanaman variatif, antara 50 sampai dengan 250 Cm”, ujar Aldrin MP Hutabarat, saat gelar siaran pers pemusnahan ladang ganja.

Aldrin menambahkan bahwa saat ini BNN masih memiliki banyak target penyelidikan, diantaranya terletak di Kabupaten Bireun, Gayo Lues, Aceh Selatan, dan beberapa tempat lainnya.

Selain pemberantasan, Aldrin menyampaikan BNN juga tengah mengupayakan program kerja prioritas nasional, Grand Design Alternative Development (GDAD), sebagai upaya persuasif penanganan penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.

“Secara garis besar program tersebut merupakan program alih fungsi lahan ganja dan alih profesi. Program ini juga melibatkan Bapenas, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Lainnya”, imbuh Aldrin.

Dalam kesempatan tersebut, Aldrin menegaskan bahwa apa yang tengah dilakukan BNN saat ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kehadiran Kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia”, tegas Aldrin.(rm)

Share:
Komentar

Berita Terkini